Selamat Datang di Sangkuriang Mania

Selasa, 20 Agustus 2013

Indahnya Kemitraan dalam Bingkai Syari'ah


Sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya yang memegang adat-budaya dengan berlandaskan kepada agama Islam, maka perlu rasanya mengkaji Sistem Ekonomi Syariah, khususnya pola kemitraan bagi hasil sebagai alternatif pemodalan usaha. Pembangunan Ekonomi harus mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Peran Kemitraan dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Berdasarkan pengalaman sejarah pada zaman jahiliyah, perdagangan yang melintasi wilayah yang sangat jauh dan memakan waktu berbulan-bulan, dilakukan secara ekstensif. Perdagangan ini melibatkan produksi atau impor barang-barang disatu pihak dan penjualannya atau ekspor di pihak lain. Suatu kombinasi dari beberapa faktor politik dan ekonomi termasuk kemampuan memobilisasi sumber-sumber daya finansial yang memadai, merupakan faktor yang bertanggung jawab bagi kemakmuran ini. Semua faktor ini menyediakan dorongan perdagangan yang besar yang berkembang mulai dari Maroko dan Spanyol Barat, sampai India dan Cina di timur Asia. Kemakmuran ekonomi dalam dunia islam telah memungkinkan terjadinya suatu pengembangan keahlian industri yang memiliki nilai seni tiada bandingnya. Mudharabah dan syirkah adalah dua metode yang dipakai untuk memobilisasi dan dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan keusahaan dengan tujuan untuk ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung kerajinan dan manufaktur.

Cara-cara ini mampu memenuhi tuntutan perdagangan dan industri serta menjadikan mereka mampu berkembang optimal dengan lingkungan teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka menjadikan perdagangan dan industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber moneter bagi dunia islam abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara pembiayaan dan untuk tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial, sebagaimana halnya menyediakan kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan jasa-jasa bagi pelaksanaan perniagaan mereka yang memuaskan. Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimanfaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal tetapi punya keahlian untuk memupuk jiwa wirausaha, bersama-sama dengan pengusaha yang telah diakui keberadaannya.

Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan untuk menghindari persaingan. Alternatif kemitraan dalam pengembangan usaha kecil dan mikro bukan dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru upaya untuk peningkatan kemandirian pengusaha kecil dan mikro sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Strategi peningkatan skala usaha dan akses permodalan dengan penyaluran kredit mikro, jika tidak dilakukan dengan konsep kemitraan sebagaimana mestinya, pada akhirnya malah akan menyisakan masalah kredibilitas tersendiri.

Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake holders dan berada dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh stake holders dalam kemitraan yang dijalankan. Sebagaimana teori sosial pengembangan masyarakat yang sedang berkembang akhir-akhir ini, maka dalam menetapkan suatu program pembangunan ekonomi harus memperhatikan faktor-faktor yang berkembang dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, adat, budaya, tradisi, moral dan keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat wilayah itu sendiri. Untuk itu dalam sosialisasi syariah kepada masyarakat, setidaknya terdapat empat peran penting ulama, yaitu sebagai berikut:
  1. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa ekonomi syariah pada dasarnya adalah penerapan (tathbiq) fiqih mu’amalah maaliyah. Fiqih ini menjelaskan bagaimana sesama manusia berhubungan dalam bidang harta, ekonomi, bisnis, keuangan.
  2. Mengembalikan masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang sebelumnya telah mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, peternakan, perdagangan, investasi dan pengembangan.
  3. Meluruskan fitrah bisnis yang merusak seperti meluasnya ungkapan “cari duit secara haram susah, apalagi secara halal”. Ini jelas merupakan pola pikir yahudi yang berlandaskan ajaran Machiaveli yang menghalalkan segala cara, tanpa aturan etika dan norma hukum.
  4. Membantu menyelamatkan perekomian bangsa melalui pengembangan sosialisasi pola kemitraan syariah.

Al-Qur’an sebagai kitab kehidupan umat manusia

Berbagai konsep kehidupan tertuang dalam Al-Qur’an termasuk konsep kemitraan. Spirit Al-qur’an mengajak kita untuk senantiasa bermitra dengan siapapun. Termasuk bermitra dalam hal berekonomi. Allah dengan rahmat-Nya begitu indah menciptakan keberagaman derajat manusia saling meninggikan. Alangkah akan hancurnya dunia ini bila semua ada dalam keadaan yang sama. Tidak akan ada perasaan saling membutuhkan dan saling menolong. Lewat keberagaman inilah manusia akan melakukan hubungan yang saling membutuhkan. Hubungan tersebut sudah digariskan dalam Al-Qur’an untuk dijalankan. Hubungan yang baik, hubungan yang mendatangkan manfaat. Untuk itu peran apapun yang bersandar pada diri manusia dengan status sosial-ekonominya. Tetaplah jalin kemitraan dengan baik demi kesejahteraan bersama. Semua manusia sama yang membedakan ialah ketakwaannya. 

Wallahu alam...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar