Selamat Datang di Sangkuriang Mania

Rabu, 21 Agustus 2013

Pentingnya Kemitraan dalam Ekonomi Syariah



Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. 
 (Q.S Az-Zukhruf:32)

Wabah demontrasi akhir-akhir ini sedang melanda Indonesia. Dari mulai demontrasi masyarakat luas menyuarakan penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai demo buruh yang menggugat para pengusaha. Pemandangan seperti itu sudah tidak aneh dan hal yang samapun tidak dapat dielakkan terjadi di berbagai daerah secara berulang kali. Demontrasi yang dilakukan wujud ketidakpuasan terhadap pembuat kebijakan (pemerintah) ataupun pemilik perusahaan. Maka tak jarang terjadi ketegangan yang berujung pada kekerasan.

Pada dasarnya terjadi perbedaan status sosial di masyarakat sudah diatur sedimikian indahnya di dalam Al-Qur’an. Seperti yang tertuang dalam surah Az-Zukhruf ayat 32 di atas. Namun tak sedikit manusia terbuai dengan status sosial yang diberikan oleh sang khalik sehingga melupakan manusia di sekitarnya. Dan ketegangan yang dicontohkan di atas sebenarnya tidak perlu terjadi. Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Seperti Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat Ayat 13 yang berbunyi: Hai manusia, Sesungguhnya  Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. Ketegangan yang terjadi akhir-akhir ini, dimungkinkan karena tidak adanya saling kenal-mengenal sehingga terjadi hambatan berkomunikasi.

Tafsir Al-Misbah (Shihab, 2002: 262) kata ta’arafu terambil dari kata (arafa) yang berarti mengenal. Patron kata yang digunakan ayat ini mengandung makna timbal balik dengan demikian berarti saling mengenal. Semakin kuat pengenalan satu pihak kepada selainnya, semakin terbuka peluang untuk saling memberi manfaat. Karena itu ayat di atas menekankan perlunya saling mengenal. Perkenalan itu dibutuhkan untuk saling menarik pelajaran dan pengalaman pihak lain, guna meningkatkan ketakwaaan kepada Allah SWT. Yang dampaknya tercermin pada kedamaian dan kesejahteraan hidup duniawi dan kebahagiaan ukhrawi. Kita tidak dapat menarik pelajaran, tidak dapat saling melengkapi dan menarik manfaat bahkan tidak dapat bekerjasama tanpa saling kenal-mengenal. Konsep saling kenal-mengenal bila dikaitkan dengan ekonomi sama halnya dengan kemitraan. Lalu, untuk siapakah yang harus bermitra? dan bagaimana islam menjelaskan secara operasional kemitraan dalam konteks ekonomi? Sehingga dalam tataran sosial-ekonomi islam menawarkan manfaat dan kesejahteraan dalam kehidupan.

Pentingnya Kemitraan Dalam Ekonomi Syariah

Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain. “Dan Janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Asy-Syu’araa: 183)

Konsep keadilan ekonomi dalam islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan islam (Antonio, 2007:14-15). Dengan cara itu standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabat yang telah melekatkan pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Rasulullah saw. Bersabda: “Bukan muslim yang baik, orang yang tidur dengan kenyang sementara tetangganya tak tidur karena kelaparan”. Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sang Khalik juga sebagai makhluk sosial. Dalam Surah sebelumnya [43:13] dan diperkuat dengan firman Allah: “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena Dia melihat dirinya serba cukup (tidak saling membutuhkan)”.

Pada dasarnya manusia saling membutuhkan. Dalam konteks ekonomi pun seperti itu. Pada dasarnya pengusaha membutuhkan pekerja, pengusaha membutuhkan pula konsumen, serta pengusaha membutuhkan semua faktor eksternal lainnya seperti pemerintah, tokoh ulama dan termasuk faktor alam, begitupun sebaliknya. Konsep dagang yang diajarkan oleh Muhammad SAW ialah apa yang disebut value driven yang artinya menjaga, mempertahankan, menarik nilai-nilai pelanggan. Value driven juga erat hubungannya dengan apa yang disebut relationship marketing, yaitu berusaha menjalin hubungan erat antara pedagang, produsen, dan para pelanggan (Alma, 2009: 306). Jadi, dalam islam jelas semua manusia merupakan kesatuan yang saling membutuhkan satu sama lain. Untuk itu yang menjadi pelaku kemitraan dalam konteks apapun ialah semua makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa.

Ada tiga prinsip fundamental  yang ditawarkan Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi:

Pertama, hukum-hukum alam dan prinsip kehidupan yang menyatu dalam sifat manusia tidak boleh dirusak. Kapan pun terjadi penyimpangan dari jalan yang telah ditetapkan, ia harus diarahkan kembali ke jalan yang benar.

Kedua, aturan eksternal dalam sistem sosial saja tidak cukup, perlu reformasi moral internal pada setiap individu. Jadi, kejahatan dalam pikiran manusia ditindas dari akarnya.

Ketiga, kewenangan dan kekuasaan koersif (tindakan memaksa) dari pemerintah tidak boleh digunakan, kecuali terpaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar